Tujuan Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan salah satunya adalah memahami mengenai Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), PKWT dan PKWTT, Outsourcing, bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan hal – hal lain terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pelatihan ini kami jadwalkan di Jakarta.
Deskripsi
Pelatihan Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini akan membantu anda untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan kompehensif tentang Konsep Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan pembahasan best practice serta studi kasus.
Tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi ini terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”. Pengusaha lebih menginginkan organisasi efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin dapat memberi hasil yang seoptimal mungkin. Di lain pihak para pekerja semakin kritis dan akses informasi semakin terbuka luas. Sehingga hubungan antara Pengusaha dan Pekerja sering terjadi perselisihan karena perbedaan kepentingan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan. Adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas penangan sumber daya insani menguasai peraturan perundangan berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
Pelatihan Undang-Undang Ketenagakerjaan akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan petunjuk teknis dan pelaksanaan yang terkait.
Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena adanya hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja, hubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait yang lebih harmonis.
Setelah mengikuti workshop Undang-Undang Ketenagakerjaan peserta diharapkan :
Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang kompehensif tentang Konsep Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan pembahasan best practice serta studi kasus.
Outline Materi
Hari Ke 1:
- Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
- Hubungan Kerja
- PKWT dan PKWTT
- Outsourcing
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Peraturan Kerja Bersama (PKB)
Hari Ke 2:
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
- Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi
- Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004.
Fasilitator
Cecilia Sri Hayani
Memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 20 tahun.Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operations, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.
Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri di berbagai perusahan multinasional.
Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta menguasai peraturan perundangan terkait secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.
Testimoni
“Informatif” “Materi sesuai yang diharapkan” “Cukup baik & menambah wawasan” “Sangat baik & sangat memuaskan” “Baik dalam menyampaikan materi” “Baik” “Sangat baik & komunikatif”