Tujuan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial mempelajari mengenai bagaimana overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), mengenai status hubungan kerja, bagaimana PKWT dan PKWTT/Outsourcing dan hal – hal lain terkait Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial. Pelatihan ini kami jadwalkan di Jakarta.
Deskripsi
Acapkali terjadi perselisihan antara Employer (majikan) dengan Employee (pekerja) di dalam satu perusahaan di dalam sebuah hubungan kerja, karena berbagai hal di antaranya adalah karena kekurang pengetahuan para pihak akan aspek aspek ketenagakerjaan terutama dalam bidang hukum. Seharusnya para pihak “ngeh” akan aspek aspek tersebut sejak saat Perjanjian Kerja ditandatangani atau bahkan sebelumnya dengan demikian perselisihan pada saat berlangsungnya atau terlaksananya hubungan kerja dapat dihindari atau diminimalisir. Jika telah timbul perselisihan seperti dikemukakan di atas, maka para pihak seharusnya juga tahu segala aspek dalam mencoba mencari penyelesaian permasalahan industrial tersebut.Outline Materi
- Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
- Pengantar Hubungan Industrial
- Status Hubungan Kerja
- PKWT dan PKWTT/Outsourcing
- Peraturan perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Serikat Pekerja & Komposisinya
- Pemogokan & Lock Out
- Status Hubungan Kerja
- Ketentuan Jam Kerja & Lembur
- Ketentuan Libur & Cuti
- Ketentuan Pengupahan
- Pemberian tunjangan dan fasilitas
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Uang Pesangon
- Penyelesaian Perselisihan