PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi

5/5

Outline

Tujuan Pelatihan PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi adalah memahami mengenai penghasilan tidak kena pajak, tarif pajak dan penerapannya, bagaimana SPT PPh Pasal 21/26, PPh Terutang, Kredit Pajak, PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar, Anggsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya, bagaimana cara pengisian SPT WP-OP dan hal – hal lain terkai PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi. Pelatihan ini kami jadwalkan di Jakarta.

Deskripsi

PPh 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Setiap organisasi wajib melakukan pemotongan PPh 21/26 atas pembayaran terhadap pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Oleh karena itu, perlu kecakapan dalam melaksanakannya. Agar organinsasi bisa menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, perlu pekerja yang terampil dalam hal perpajakan. Salah satunya dengan mengikuti training pajak penghasilan.

Training pajak penghasilan PPh  21/26 & WP-OP ini memperkenalkan regulasi terkini dari PPh 21/26 & PPh WP-OP. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan pajak terkait PPH  21/26 & WP-OP. Pelatihan diselenggarakan selama 2 hari dalam kelas kecil yang lebih terfokus. Dibawakan dengan diskusi dan contoh-contoh praktis.

Tujuan Pelatihan

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh  21/26 & WP-OP di Indonesia.
  2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis dalam Pelatihan PPH Wajib Pajak.
  3. Peserta dapat menyusun SPT PPh  21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan Bukti Potong.
  4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

Metode Pelatihan

  • Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  • Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  • Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

Outline Materi

1. Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)

  • Subjek Pajak dalam Pelatihan PPH Wajib Pajak.
  • Objek Pajak dan Pengecualinnya
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Pengurang Yang Diperbolehkan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Tarif Pajak dan Penerapannya
  • Perencanaan Pajak
  • SPT PPh Pasal 21/26

2. Pajak Penghasilan Wajib Pajak – Orang Pribadi

3. Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)

  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Kompensasi Kerugian
  • Koreksi Fiskal
  • PPh Terutang
  • Kredit Pajak dalam Pelatihan PPH Wajib Pajak.
  • PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar
  • Anggsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
  • Pengisian SPT WP-OP

Peserta

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak, Self Employee seperti Notaris, Konsultan Hukum, Dokter dll.

Facilitator

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Platinum Class

Rp 8jt - On The Spot
Rp 8.5jt - Full Fare
calendar_month 12-13 Oct 2023
schedule 09.00 - 17:00
location_on Ayana Midplaza/The Ritz Carlton, Jakarta

*) Hotel masih tentative

Fasilitas Training